BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun
2004,mengharuskan setiap daerah untuk menyusun Dokumen Perencanaan yang
dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
dan Rencana Pembangunan Tahunan.Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah Kota
Semarang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang,sedangkan
untuk setiap SKPD Kota Semarang diharuskan menyusun Rencana Strategis ( RENSTRA ) selama 5 (lima)
tahun kedepan dan untuk selanjutnya
menyusun Rencana Kerja ( Renja )
selama 1 tahun yang akan digunakan sebagai bahan acuan pengambilan kebijakan
dan pelaksanaan kinerja SKPD.
1.2
Landasan Hukum
Landasan penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) SKPD Kecamatan
Pedurungan Tahun 2014 adalah :
1.
Undang-undang nomor
16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur,Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (
Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 ) ;
2.
Undang – undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421 );
3.
Undang – undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
4.
Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438 );
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan diwilayah
Kabupaten – kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara
dan Kendal serta Penataan Kecamatan diwilayah Pemerintah Kota Semarang dalam
Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1992 Nomor 89 );
6.
Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang;
7.
Peraturan Daerah
Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah ( RPJMD ) Kota Semarang Tahun 2011 – 2015.
1.3
Maksud dan Tujuan
Maksud
dan tujuan penulisan / penyusunan Renja Kecamatan Pedurungan tahun 2014 adalah sebagai berikut
:
-
Sebagai bahan acuan
pelaksanaan program dan kegiatan yang ada pada Kecamatan Pedurungan selama satu
tahun sehingga capaian kinerja dapat terlaksana/dicapai sesuai target yang
sudah ditetapkan .
-
Sebagai bahan
evaluasi terhadap capaian kinerja tahun lalu sehingga nantinya akan ada
perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan program/kegiatan tahun berikutnya yang
pada akhirnya akan terdapat peningkatan capaian kinerja SKPD dalam satu tahun.
-
Sebagai bahan acuan
dan arahan didalam pengambilan kebijakan dan mengukur capaian kinerja yang akan
dicapai dalam satu tahun.
1.4 Tugas dan Fungsi SKPD
1.4.1
Tugas
Berdasarkan
Peraturan Walikota Semarang Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan
Fungsi Kecamatan Kota Semarang, Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintah yang
dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah.
1.4.2
Fungsi
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut diatas,
Kecamatan Pedurungan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan
kebijakan teknis bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial,
kependudukan serta ketentraman dan ketertiban umum;
2. Penyusunan
rencana program dan rencana kerja anggaran bidang pemerintahan, pembangunan,
kesejahteraan sosial, kependudukan serta ketentraman dan ketertiban umum;
3.
Pengkoordinasian
pelaksanaan tugas Kecamatan;
4.
Pengkoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5.
Pengkoordinasian
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
6.
Pengkoordinasian
penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan;
7.
Pengkoordinasian
pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum;
8.
Pengkoordinasian
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
9.
Pelaksanaan
pelayanan masyarakat;
10. Pelaksanaan fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
sementara;
11. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis;
12. Pengelolaan urusan Kesekretariatan Kecamatan;
13. Pelaksanaan urusan yang dilimpahkan oleh Walikota;
14. Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan, dan
pengendalian serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas
Kecamatan;
15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota.
1.5
Visi, Misi,
Tujuan dan Sasaran
1.5.1
Visi
“Menjadi Institusi Terdepan Dalam
Pelayanan Yang Bertanggungjawab”
Makna:
1
Kecamatan
Pedurungan sebagai SKPD yang memiliki kewenangan memberikan pelayanan secara
langsung kepada masyarakat sesuai tupoksi
2
Pelayanan
Masyarakat jelas dan terukur
3
Pelayanan
Masyarakat dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada
1.5.2
Misi
1. Mewujudkan Sumber daya manusia dan
masyarakat yang berkemampuan,
berpengetahuan dan berkepribadian .
2. Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang
berdaya guna dan berhasil guna dengan
mengedepankan kualitas pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku
3. Mewujudkan keberdayaan masyarakat dalam
rangka pengembangan potensi wilayah
4. Mewujudkan
sinergi antar stake holder dalam perencanaan dan kegiatan pemanfaatan
pembangunan sarana prasarana wilayah yang berkelanjutan.
5. Mewujudkan tingkat derajat hidup masyarakat
yang lebih baik
1.5.3
Tujuan
Tujuan dari Kecamatan Pedurungan dalam mewujudkan
visi dan misi tersebut adalah:
1. Meningkatkan
peranan perangkat Kecamatan dan
Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat serta
rneningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2. Meningkatkan
kegiatan-kegiatan sosial
kemasyarakatan.
3. Meningkatkan
kondisi keamanan dan ketertiban wilayah.
4. Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam proses
pembangunan wilayah Kecamatan dan
Kelurahan.
Meningkatkan manajemen
pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan
1.5.4
Sasaran
1.
Kepuasan
masyarakat dalam merasakan pelayanan yang diberikan.
2.
Kualitas
aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
professional, kreatif, produktif dan berjiwa wira usaha makin meningkat.
3.
Sarana
prasarana pemerintah dan public/masyarakat yang memadai sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
4.
Peningkatan
peran aktif masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah makin dapat
dirasakan dan terukur.
1.6
Sistematika
Penulisan RENJA – SKPD
1.
Renja SKPD yang di
susun memuat kajian terhadap evaluasi pelaksanaan Renja tahun lalu dan capaian
Renstra SKPD,Analisis kinerja pelayanan SKPD, Review terhadap rancangan awal
RKPD, Penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat, Tujuan, Sasaran,
Program dan Kegiatan SKPD.
2.
Dalam Renja SKPD
tahun 2014 ini juga di sajikan beberapa tabel.Melalui tabel ini dapat diuraikan
/ dijelaskan bagaimana pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu dan capaian kinerja
Renstra ditahun berjalan.Didalam isi Renja berikut juga disajikan
program/kegiatan yang memenuhi target,yang tidak terpenuhi maupun yang melebihi
target, masalah-masalah yang dihadapi dan bagaimana solusi penyelesaiannya.
1.6.1
Sistematika
Penulisan
BAB I PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
1.2.
Landasan Hukum
1.3.
Maksud
dan Tujuan
1.4.
Visi, Misi,
Tujuan dan Sasaran
BAB II EVALUASI
PELAKANAAN RENJA TAHUN LALU
2.1.
Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu
& Capaian Renstra SKPD
2.2.
Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
BAB III TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1 Tujuan
dan Sasaran Renja SKPD
3.2 Program dan Kegiatan
BAB IV
PENUTUP
BAB II.
EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU
2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahu Lalu dan Capaian
Renstra
SKPD
Evaluasi pelaksanaan Renja dan capaian Renstra SKPD
merupakan tolok ukur sejauhmana program dan kegiatan dapat terlaksana sesuai
dengan tujuan yang diharapkan.Evaluasi capaian kinerja sangat diperlukan untuk
dapat mengetahui apakah realisasi program dan kegiatan sudah memenuhi target
kinerja hasil/keluaran yang direncanakan atau belum, bahkan melebihi target kinerja yang sudah
direncanakan.Evaluasi capaian kinerja tahun lalu dapat diperlukan atau
digunakan untuk perbaikan perencanaan dan kinerja tahun berikutnya sehingga
capaian kinerja SKPD dapat meningkat sesuai yang direncanakan dan diharapkan.
Didalam Renstra maupun pelaksanaan Renja ada beberapa
program / kegiatan yang belum memenuhi target yang diharapkan hal ini
disebabkan adanya penambahan program dan kegiatan pada waktu penyusunan KUA/RKA
SKPD oleh Pemerintah Kota Semarang sehingga terdapat program/kegiatan baru
diluar Renstra/Renja SKPD yang telah disusun.Kami juga menyadari segala
kekurangan didalam merencanakan program dan kegiatan sehingga
menyebabkan ada beberapa program dan kegiatan tidak sesuai dengan capaian
kinerja yang diharapkan untuk itu diperlukan arahan sehingga ditahun berikutnya
SKPD pada umumnya dapat menyusun Renstra maupun Renja dengan baik dan benar.Dan
juga akan terus berkoordinasi dengan
Dinas/Badan terkait yaitu Bappeda dan DPKAD Kota Semarang didalam menyusun
program / kegiatan pada SKPD khususnya Kecamatan Pedurungan.
Dalam bab ini di lampirkan tabel hasil evaluasi
pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu dan pencapaian kinerja Renstra SKPD.(Tabel
C.1.3 terlampir )
2.2 Analisis
Kinerja Pelayanan SKPD
Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
merupakan tolok ukur yang dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana aktifitas
pelaksanaan kinerja pelayanan SKPD apakah sudah terpenuhi atau belum berdasarkan Indikator Kinerja yang
sudah ditentukan dalam SPM maupun terhadap IKK. Demikian pencapaian kinerja
SKPD dapat di jelaskan melalui tabel sebagai berikut ( Tabel C.1.2 terlampir ).
2.4 Review
Terhadap Rancangan Awal RKPD
Review terhadap rancangan awal RKPD ini bertujuan untuk
mengetahui apakah sudah sesuai antara rancangan awal RKPD dengan
hasil analisis kebutuhan SKPD dengan membandingkannya .Ada penambahan / pengurangan program dan kegiatan pada Renja SKPD tahun 2014 hal ini dikarenakan adanya
penyesuaian kemampuan anggaran dan efisiensi kegiatan.Tabel C.1.5 terlampir.
2.5 Penelaahan
Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat
Usulan program dan kegiatan masyarakat yang disusun dihasilkan melelui kegiatan musrenbang kelurahan dan kecamatan .Melalui
musrenbang masyarakat dapat memberikan aspirasinya mengenai kegiatan-kegiatan
pembangunan sarana dan prasarana yang ada di masyarakat.Yang pada akhirnya dihasilkan data musrenbang
sesuai dengan aspirasi masyarakat .Namun pada waktu masuk dalam Renja SKPD
terdapat beberapa kegiatan yang belum tercatat hal ini disebabkan adanya
penyesuaian dengan kamampuan anggaran Pemerintah Kota Semarang .
Adapun program dan kegiatan yang belum tercatat dalam Renja SKPD
tahun 2014 akan diusulkan dalam kegiatan tahun berikutnya baik itu kegiatan
musrenbang maupun pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.Sehingga nantinya
semua kegiatan khususnya peningkatan sarana dan prasarana masyarakat serta
kegiatan pembangunan akan terakomodir sesuai dengan harapan masyarakat.
Dalam bab ini disajikan tabel Usulan Program dan Kegiatan dari Para
Pemangku Kepentingan.Terlampir.
BAB III
TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN
3.1
Tujuan
dan Sasaran Renja SKPD
3.1.1Tujuan
Tujuan dari Kecamatan Pedurungan dalam mewujudkan
visi dan misi tersebut adalah:
1. Meningkatkan
peranan perangkat Kecamatan dan
Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat serta
rneningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2. Meningkatkan
kegiatan-kegiatan sosial
kemasyarakatan.
3. Meningkatkan
kondisi keamanan dan ketertiban wilayah.
4. Meningkatkan
partisipasi masyarakat dalam proses
pembangunan wilayah Kecamatan dan
Kelurahan.
5. Meningkatkan
manajemen pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan
3.1.2
Sasaran
1.
Kepuasan
masyarakat dalam merasakan pelayanan yang diberikan.
2.
Kualitas
aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
professional, kreatif, produktif dan berjiwa wira usaha makin meningkat.
3.
Sarana
prasarana pemerintah dan public/masyarakat yang memadai sesuai dengan kebutuhan
masyarakat.
4.
Peningkatan
peran aktif masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah makin dapat
dirasakan dan terukur.
3.2
Program dan Kegiatan
Program dan
kegiatan yang akan dicapai Kecamatan Pedurungan Tahun
2014 adalah :
1. Urusan, Program dan Kegiatan
1. Urusan Wajib Otonomi
Daerah Pemerintahan Umum, Administrasi
Keuangan Daerah Perangkat Daerah Kepegawaian dan Persandian
a. Program Pelayanan
Administrasi Perkantoran
Diarahkan
pada peningkatan kelancaran pelaksanaan administrasi perkantoran dalam
mendukung tugas-tugas kedinasan , dengan
didukung kegiatan :
1.
Penyediaan jasa
surat menyurat
2.
Penyediaan jasa
komunikasi, sumber daya air dan listrik
3.
Penyediaan alat
tulis kantor
4.
Penyediaan barang
cetakan dan penggandaaan
5.
Penyediaan komponen
instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
6.
Penyediaan makanan
dan minuman rapat.
7.
Rapat-rapat
kordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
8.
Operasional
Kelurahan Percontohan Persiapan SKPD Kel Palebon
9.
Operasional
Kelurahan Percontohan Persiapan SKPD Kel Ped. Kidul
10.
Operasional
Kelurahan Percontohan Persiapan SKPD Kel Gemah
b. Program
Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur
Diarahkan pada peningkatan kualitas sarana prasarana
aparatur seperti gedung kantor, Rumah Dinas , Perlengkapan dan peralatan gedung
kantor, mobil, dan kendaraan dinas / operasional , dengan didukung kegiatan
sebagai berikut :
1. Pengadaan Perlengkapan gedung kantor
2. Pemeliharaan rutin / berkala mesin dan peralatan kantor
3. Pemeliharaan rutin / berkala Rumah Dinas
4. Pemeliharaan rutin / berkala gedung kantor
5. Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas /
operasional
6. Pemeliharaan rutin / berkala Meubelair
7. Rehabilitasi sedang / berat rumah dinas dan gedung kantor kelurahan
8. Belanja jasa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
c Program Peningkatan
Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian
Kinerja dan Keuangan
Diarahkan pada peningkatan kualitas pelaporan capaian
kinerja dan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan , dengan didukung
kegiatan sebagai berikut :
1.
Penyusunan laporan
Capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD
2.
Penunjang Kinerja
PA,PPK, Bendahara dan Pembantu
d. Program
Peningkatan Sistem Pengawasan Internal & Pengendalian Kdh
Diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia
dalam penyelenggaraan pemerintahan , dengan didukung kegiatan sebagai berikut:
Implementasi penyelenggaraan pelayanan administrasi
terpadu kecamatan (PATEN)
e. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan
Daerah
Diarahkan pada peningkatan pendapatan
keuangan daerah dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
1.
Optimalisasi
pemungutan PBB oleh Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan
2. Urusan Wajib Lingkungan Hidup
a. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan
Persampahan
Diarahkan untuk optimalisasi kinerja
pengelolaan sampah dengan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana pengelolaan
sampah dengan diduking kegiatan sebagai berikut :
1.
Penyediaan sarana
prasarana pengelolaan persampahan ;
2.
Peningkatan operasi
dan pemeliharaan sarana prasarana persampahan
b. Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Perusakan Lingkungan Hidup
Diarahkan pada peningkatan kebersihan lingkungan di
wilayah kecamatan / titik pantau Adipura dengan didukung kegiatan sebagai berikut
:
1.
Koordinasi
penilaian Kota Sehat /Adipura
3. Urusan Wajib Pemberdayaan Masyarakat
a. Program Peningkatan Keberdayaan
Masyarakat Pedesaan
Diarahkan pada peningkatan pemberdayaan Lembaga / Ormas
(FIM, KIM, Pramuka, Karang Taruna,LPMK, PKK , RT, RW Kecamatan & Kelurahan)
dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
1. Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pedesaan
2.
Fasilitasi
kegiatan penanggulangan kemiskinan
b.
Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam
Membangun Desa
Diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
membangun desa, meningkatkan pemberdayan kelompok masyarakat dengan didukung
kegiatan sebagai berikut :
1.
Pembinaan
Kelompok Masyarakat Pembangunan Desa
2.
Pelaksanaan
Musyawarah rencana Pembangunan
3.
Monitoring
evaluasi dan pelaporan
4.
Fasilitasi
pelaksanaan pembangunan hasil musrenbang.
5.
Penyelenggaraan
dan Pengelolaan Pembangunan Sarana Prasarana umum
6.
Fasilitasi
Peningkatan Potensi Wilayah Kelurahan Percontohan SKPD
7.
Pembinaan
Kelompok Masyarakat Pembangunan Masyarakat Percontohan SKPD Kelurahan Palebon
8.
Pembinaan
Kelompok Masyarakat Pembangunan Masyarakat Percontohan SKPD Kelurahan
Pedurungan Kidul
9.
Pembinaan
Kelompok Masyarakat Pembangunan Masyarakat Percontohan SKPD Kelurahan Gemah
10.
Pemberdayaan
Masyarakat dalam Peningkatan kualitas jalan dan jembatan
11.
Pemberdayaan
Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas saluran Lingkungan Pemukiman
12.
Pemberdayaan
Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Sarana Prasarana Lingkungan
BAB. IV
P E N U T U P
Demikian Rencana Kerja ( Renja
) SKPD Kecamatan Pedurungan disusun sebagai pedoman, acuan dan arah kebijakan
kinerja selama 1 tahun.
Dengan adanya Rencana Kerja (
Renja ) SKPD Kecamatan Pedurungan ini diharapkan semua pelaksanaan tugas di
Kecamatan Pedurungan dapat lebih terarah dan terfokus serta dapat terukur dari
tingkat keberhasilannya sehingga akan sangat mendukung dalam pencapaian kinerja
Kecamatan Pedurungan yang selanjutnya mampu mendukung penyelenggaraan
pemerintah kecamatan yang baik.
Untuk program dan kegiatan yang
belum terakomodir dalam Renja SKPD tahun 2014 selanjutnya akan diusulkan
dalam Renja tahun berikutnya atau apabila memungkinkan diusulkan melalui
perubahan anggaran, sehingga nantinya semua program dan kegiatan yang ada di SKPD akan terakomodir .
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat
dan karunia-NYA kepada kita dalam setiap langkah dan pelaksanaan tugas.
Semarang,
Januari 2014
CAMAT PEDURUNGAN
Drs. WIJAYA TRIKORANTO
Pembina Tk I
NIP.19621024
198503 1 005
RENCANA KERJA SKPD
KECAMATAN PEDURUNGAN
KOTA SEMARANG
TAHUN 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar