Gapura Kecamatan Pedurungan

Gapura Kecamatan Pedurungan

Sabtu, 11 Oktober 2014

Renja Pedurungan Th. 2014

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004,mengharuskan setiap daerah untuk menyusun Dokumen Perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Tahunan.Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah Kota Semarang telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang,sedangkan untuk setiap SKPD Kota Semarang diharuskan menyusun  Rencana Strategis ( RENSTRA ) selama 5 (lima) tahun kedepan dan untuk selanjutnya  menyusun  Rencana Kerja ( Renja ) selama 1 tahun yang akan digunakan sebagai bahan acuan pengambilan kebijakan dan pelaksanaan kinerja SKPD.

1.2  Landasan Hukum
Landasan penyusunan Rencana Kerja ( Renja ) SKPD Kecamatan Pedurungan Tahun 2014 adalah  :
1.      Undang-undang nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur,Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta ( Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 ) ;
2.      Undang – undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421 );
3.      Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah                   ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 );
4.      Undang -  undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Pertimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 );
5.      Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan diwilayah Kabupaten – kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara dan Kendal serta Penataan Kecamatan diwilayah Pemerintah Kota Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah                     ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89 );
6.      Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang;
7.      Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kota Semarang Tahun 2011 – 2015.

1.3  Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penulisan / penyusunan Renja Kecamatan  Pedurungan tahun 2014 adalah sebagai berikut :
-          Sebagai bahan acuan pelaksanaan program dan kegiatan yang ada pada Kecamatan Pedurungan selama satu tahun sehingga capaian kinerja dapat terlaksana/dicapai sesuai target yang sudah ditetapkan .
-          Sebagai bahan evaluasi terhadap capaian kinerja tahun lalu sehingga nantinya akan ada perbaikan-perbaikan dalam pelaksanaan program/kegiatan tahun berikutnya yang pada akhirnya akan terdapat peningkatan capaian kinerja SKPD dalam satu tahun.
-          Sebagai bahan acuan dan arahan didalam pengambilan kebijakan dan mengukur capaian kinerja yang akan dicapai dalam satu tahun.

1.4   Tugas dan Fungsi SKPD

1.4.1        Tugas

Berdasarkan Peraturan Walikota Semarang Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Kecamatan Kota Semarang, Kecamatan mempunyai  tugas melaksanakan kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah.


1.4.2   Fungsi
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok tersebut diatas, Kecamatan Pedurungan mempunyai fungsi sebagai berikut :


1.      Perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, kependudukan serta ketentraman dan ketertiban umum;
2.      Penyusunan rencana program dan rencana kerja anggaran bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, kependudukan serta ketentraman dan ketertiban umum;
3.      Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Kecamatan;
4.      Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5.      Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
6.      Pengkoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan;
7.      Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum;
8.      Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
9.      Pelaksanaan pelayanan masyarakat;
10.  Pelaksanaan fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara;
11.  Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis;
12.  Pengelolaan urusan Kesekretariatan Kecamatan;
13.  Pelaksanaan urusan yang dilimpahkan oleh Walikota;
14.  Pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan, dan pengendalian serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas Kecamatan;
15.  Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota. 


1.5   Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran

1.5.1        Visi
Menjadi Institusi Terdepan Dalam Pelayanan Yang Bertanggungjawab
                   Makna:
1      Kecamatan Pedurungan sebagai SKPD yang memiliki kewenangan memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat sesuai tupoksi
2      Pelayanan Masyarakat jelas dan terukur
3      Pelayanan Masyarakat dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada







1.5.2        Misi
1.    Mewujudkan Sumber daya manusia dan masyarakat yang   berkemampuan, berpengetahuan  dan berkepribadian .
2.    Mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil  guna dengan mengedepankan kualitas pelayanan publik sesuai ketentuan yang berlaku
3.    Mewujudkan keberdayaan masyarakat dalam rangka  pengembangan potensi wilayah
4.    Mewujudkan  sinergi antar stake holder dalam perencanaan dan kegiatan pemanfaatan pembangunan sarana prasarana wilayah yang berkelanjutan.
5.     Mewujudkan tingkat derajat hidup masyarakat yang lebih baik
1.5.3         Tujuan 
Tujuan dari Kecamatan Pedurungan dalam mewujudkan visi dan misi tersebut adalah:
1.    Meningkatkan  peranan perangkat Kecamatan dan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat serta rneningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2.    Meningkatkan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.
3.    Meningkatkan kondisi keamanan dan ketertiban wilayah.
4.    Meningkatkan  partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan wilayah      Kecamatan dan Kelurahan.
Meningkatkan manajemen pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan

1.5.4        Sasaran
1.      Kepuasan masyarakat dalam merasakan pelayanan yang diberikan.
2.      Kualitas aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, kreatif, produktif dan berjiwa wira usaha makin meningkat.
3.      Sarana prasarana pemerintah dan public/masyarakat yang memadai sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4.      Peningkatan peran aktif masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah makin dapat dirasakan dan terukur.



1.6   Sistematika Penulisan RENJA – SKPD
1.      Renja SKPD yang di susun memuat kajian terhadap evaluasi pelaksanaan Renja tahun lalu dan capaian Renstra SKPD,Analisis kinerja pelayanan SKPD, Review terhadap rancangan awal RKPD, Penelaahan usulan program dan kegiatan masyarakat, Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan SKPD.
2.      Dalam Renja SKPD tahun 2014 ini juga di sajikan beberapa tabel.Melalui tabel ini dapat diuraikan / dijelaskan bagaimana pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu dan capaian kinerja Renstra ditahun berjalan.Didalam isi Renja berikut juga disajikan program/kegiatan yang memenuhi target,yang tidak terpenuhi maupun yang melebihi target, masalah-masalah yang dihadapi dan bagaimana solusi penyelesaiannya.

1.6.1        Sistematika Penulisan
BAB  I                PENDAHULUAN
1.1.                 Latar Belakang
1.2.                 Landasan Hukum
1.3.                 Maksud dan Tujuan
1.4.                 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran
BAB  II    EVALUASI PELAKANAAN RENJA TAHUN LALU
2.1.                         Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahun Lalu & Capaian Renstra SKPD
2.2.                Analisis Kinerja Pelayanan SKPD
BAB  III   TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN          
            3.1         Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
            3.2           Program dan Kegiatan
BAB IV   PENUTUP  

          












BAB II.

 EVALUASI PELAKSANAAN RENJA SKPD TAHUN LALU


2.1 Evaluasi Pelaksanaan Renja SKPD Tahu Lalu dan Capaian Renstra
SKPD

Evaluasi pelaksanaan Renja dan capaian Renstra SKPD merupakan tolok ukur sejauhmana program dan kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan tujuan yang diharapkan.Evaluasi capaian kinerja sangat diperlukan untuk dapat mengetahui apakah realisasi program dan kegiatan sudah memenuhi target kinerja hasil/keluaran yang direncanakan atau belum, bahkan  melebihi target kinerja yang sudah direncanakan.Evaluasi capaian kinerja tahun lalu dapat diperlukan atau digunakan untuk perbaikan perencanaan dan kinerja tahun berikutnya sehingga capaian kinerja SKPD dapat meningkat sesuai yang direncanakan dan diharapkan.
Didalam Renstra maupun pelaksanaan Renja ada beberapa program / kegiatan yang belum memenuhi target yang diharapkan hal ini disebabkan adanya penambahan program dan kegiatan pada waktu penyusunan KUA/RKA SKPD oleh Pemerintah Kota Semarang sehingga terdapat program/kegiatan baru diluar Renstra/Renja SKPD yang telah disusun.Kami juga menyadari segala kekurangan  didalam  merencanakan program dan kegiatan sehingga menyebabkan ada beberapa program dan kegiatan tidak sesuai dengan capaian kinerja yang diharapkan untuk itu diperlukan arahan sehingga ditahun berikutnya SKPD pada umumnya dapat menyusun Renstra maupun Renja dengan baik dan benar.Dan  juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas/Badan terkait yaitu Bappeda dan DPKAD Kota Semarang didalam menyusun program / kegiatan pada SKPD khususnya Kecamatan Pedurungan.
Dalam bab ini di lampirkan tabel hasil evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu dan pencapaian kinerja Renstra SKPD.(Tabel C.1.3 terlampir )








2.2 Analisis Kinerja Pelayanan SKPD

Analisis Kinerja Pelayanan SKPD merupakan tolok ukur yang dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana aktifitas pelaksanaan kinerja pelayanan SKPD apakah sudah terpenuhi  atau belum berdasarkan Indikator Kinerja yang sudah ditentukan dalam SPM maupun terhadap IKK. Demikian pencapaian kinerja SKPD dapat di jelaskan melalui tabel sebagai berikut  ( Tabel C.1.2 terlampir ).

2.4  Review Terhadap Rancangan Awal RKPD

Review terhadap rancangan awal RKPD ini bertujuan untuk mengetahui apakah sudah sesuai antara rancangan awal RKPD  dengan  hasil analisis kebutuhan SKPD dengan membandingkannya .Ada  penambahan / pengurangan  program dan kegiatan pada Renja SKPD  tahun 2014 hal ini dikarenakan adanya penyesuaian kemampuan anggaran dan efisiensi kegiatan.Tabel C.1.5 terlampir.

2.5  Penelaahan Usulan Program dan Kegiatan Masyarakat

Usulan program dan kegiatan masyarakat yang  disusun dihasilkan melelui kegiatan  musrenbang kelurahan dan kecamatan .Melalui musrenbang masyarakat dapat memberikan aspirasinya mengenai kegiatan-kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang ada di masyarakat.Yang  pada akhirnya dihasilkan data musrenbang sesuai dengan aspirasi masyarakat .Namun pada waktu masuk dalam Renja SKPD terdapat beberapa kegiatan yang belum tercatat hal ini disebabkan adanya penyesuaian dengan kamampuan anggaran Pemerintah Kota Semarang .

Adapun program dan  kegiatan yang belum tercatat dalam Renja SKPD tahun 2014 akan diusulkan dalam kegiatan tahun berikutnya baik itu kegiatan musrenbang maupun pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan.Sehingga nantinya semua kegiatan khususnya peningkatan sarana dan prasarana masyarakat serta kegiatan pembangunan akan terakomodir sesuai dengan harapan masyarakat.
Dalam bab ini  disajikan  tabel  Usulan Program dan Kegiatan dari Para Pemangku Kepentingan.Terlampir.




BAB III

 TUJUAN, SASARAN, PROGRAM DAN KEGIATAN


3.1  Tujuan dan Sasaran Renja SKPD
   3.1.1Tujuan 
Tujuan dari Kecamatan Pedurungan dalam mewujudkan visi dan misi tersebut adalah:
1.      Meningkatkan  peranan perangkat Kecamatan dan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat serta rneningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
2.      Meningkatkan kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan.
3.      Meningkatkan kondisi keamanan dan ketertiban wilayah.
4.      Meningkatkan  partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan wilayah      Kecamatan dan Kelurahan.
5.      Meningkatkan manajemen pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan

3.1.2        Sasaran
1.      Kepuasan masyarakat dalam merasakan pelayanan yang diberikan.
2.      Kualitas aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara professional, kreatif, produktif dan berjiwa wira usaha makin meningkat.
3.      Sarana prasarana pemerintah dan public/masyarakat yang memadai sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4.      Peningkatan peran aktif masyarakat dalam mendukung program-program pemerintah makin dapat dirasakan dan terukur.










3.2            Program dan Kegiatan

Program dan kegiatan yang akan dicapai Kecamatan Pedurungan Tahun 2014 adalah :
1. Urusan,  Program dan Kegiatan
1. Urusan Wajib Otonomi Daerah Pemerintahan Umum, Administrasi   Keuangan Daerah Perangkat Daerah Kepegawaian dan Persandian
a. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
Diarahkan pada peningkatan kelancaran pelaksanaan administrasi perkantoran dalam mendukung tugas-tugas  kedinasan , dengan didukung kegiatan :
1.              Penyediaan jasa surat menyurat
2.              Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
3.              Penyediaan alat tulis kantor
4.              Penyediaan barang cetakan dan penggandaaan
5.              Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan bangunan kantor
6.              Penyediaan makanan dan  minuman rapat.
7.              Rapat-rapat kordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
8.              Operasional Kelurahan Percontohan Persiapan SKPD Kel Palebon
9.              Operasional Kelurahan Percontohan Persiapan SKPD Kel Ped. Kidul
10.          Operasional Kelurahan Percontohan Persiapan SKPD Kel Gemah

b. Program Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur
Diarahkan pada peningkatan kualitas sarana prasarana aparatur seperti gedung kantor, Rumah Dinas , Perlengkapan dan peralatan gedung kantor, mobil, dan kendaraan dinas / operasional , dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
1.      Pengadaan Perlengkapan gedung kantor
2.      Pemeliharaan rutin / berkala mesin dan peralatan kantor
3.      Pemeliharaan rutin / berkala Rumah Dinas
4.      Pemeliharaan rutin / berkala  gedung kantor
5.      Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas / operasional
6.      Pemeliharaan rutin / berkala Meubelair
7.      Rehabilitasi sedang / berat  rumah dinas dan gedung kantor kelurahan
8.      Belanja jasa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)










c Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian   Kinerja dan Keuangan
Diarahkan pada peningkatan kualitas pelaporan capaian kinerja dan keuangan dalam penyelenggaraan pemerintahan , dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
1.        Penyusunan laporan Capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD
2.        Penunjang Kinerja PA,PPK, Bendahara dan Pembantu
d. Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal & Pengendalian Kdh
Diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan , dengan didukung kegiatan sebagai berikut:
Implementasi penyelenggaraan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN)
e. Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah
     Diarahkan pada peningkatan pendapatan keuangan daerah dengan didukung kegiatan sebagai berikut :  
1.        Optimalisasi pemungutan PBB oleh Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan

2. Urusan Wajib Lingkungan Hidup
a. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan
    Diarahkan untuk optimalisasi kinerja pengelolaan sampah dengan pemenuhan kebutuhan sarana prasarana pengelolaan sampah dengan diduking kegiatan sebagai berikut :
1.        Penyediaan sarana prasarana pengelolaan persampahan ;
2.        Peningkatan operasi dan pemeliharaan sarana prasarana persampahan

b.  Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Perusakan Lingkungan Hidup
Diarahkan pada peningkatan kebersihan lingkungan di wilayah kecamatan / titik pantau Adipura dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
1.      Koordinasi penilaian Kota Sehat /Adipura



 3. Urusan Wajib Pemberdayaan Masyarakat
 a. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan
Diarahkan pada peningkatan pemberdayaan Lembaga / Ormas (FIM, KIM, Pramuka, Karang Taruna,LPMK, PKK , RT, RW Kecamatan & Kelurahan) dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
1.       Pemberdayaan Lembaga dan Organisasi Masyarakat Pedesaan
2.      Fasilitasi kegiatan penanggulangan kemiskinan
b.   Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Membangun Desa
Diarahkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa, meningkatkan pemberdayan kelompok masyarakat dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
1.      Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan Desa
2.      Pelaksanaan Musyawarah rencana Pembangunan
3.      Monitoring evaluasi dan pelaporan
4.      Fasilitasi pelaksanaan pembangunan hasil musrenbang.
5.             Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pembangunan Sarana Prasarana umum
6.             Fasilitasi Peningkatan Potensi Wilayah Kelurahan Percontohan SKPD
7.             Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan Masyarakat Percontohan SKPD Kelurahan Palebon
8.             Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan Masyarakat Percontohan SKPD Kelurahan Pedurungan Kidul
9.             Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan Masyarakat Percontohan SKPD Kelurahan Gemah
10.         Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan kualitas jalan dan jembatan
11.         Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas saluran Lingkungan Pemukiman
12.         Pemberdayaan Masyarakat dalam Peningkatan Kualitas Sarana Prasarana Lingkungan






BAB. IV

P E N U T U P


Demikian Rencana Kerja ( Renja ) SKPD Kecamatan Pedurungan disusun sebagai pedoman, acuan dan arah kebijakan kinerja selama 1 tahun.

Dengan adanya Rencana Kerja ( Renja ) SKPD Kecamatan Pedurungan ini diharapkan semua pelaksanaan tugas di Kecamatan Pedurungan dapat lebih terarah dan terfokus serta dapat terukur dari tingkat keberhasilannya sehingga akan sangat mendukung dalam pencapaian kinerja Kecamatan Pedurungan yang selanjutnya mampu mendukung penyelenggaraan pemerintah kecamatan yang baik.

Untuk program dan kegiatan yang belum terakomodir dalam  Renja  SKPD tahun 2014 selanjutnya akan diusulkan dalam Renja tahun berikutnya atau apabila memungkinkan diusulkan melalui perubahan anggaran, sehingga nantinya semua program dan kegiatan yang  ada di SKPD akan terakomodir .

Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan karunia-NYA kepada kita dalam setiap langkah dan pelaksanaan tugas.


Semarang,     Januari 2014
                                                                          CAMAT PEDURUNGAN


                                                                                    Drs. WIJAYA TRIKORANTO
                                                                   Pembina Tk I
                                                                                      NIP.19621024 198503 1 005








RENCANA KERJA SKPD
KECAMATAN PEDURUNGAN
KOTA SEMARANG


 
















                                                                      







TAHUN 2014



Tidak ada komentar:

Posting Komentar