Gapura Kecamatan Pedurungan

Gapura Kecamatan Pedurungan

Senin, 13 Oktober 2014

Profil Kecamatan Pedurungan Semarang

GAMBARAN UMUM KECAMATAN PEDURUNGAN

1.    Kondisi Geografis
       Kecamatan Pedurungan terletak di Wilayah Timur Kota Semarang dengan batas-batas sebagai berikut :
·      Sebelah Utara: Kecamatan Genuk Kota Semarang
·  Sebelah Timur: Kecamatan Mranggen Kab. Demak
·   Sebelah Selatan: Kecamatan Tembalang Kota Semarang
·      Sebelah baratKecamatan Gayamsari Kota Semarang

Jarak dari pusat Pemerintahan Kota Semarang  + 8 km  sedangkan dengan pusat Ibu kota Propinsi Jawa Tengah + 6 km. Dengan Kantor Pemerintah terletak di Kelurahan Gemah. Jarak kelurahan terjauh dengan Kantor Kecamatan Pedurungan + 5 km.
       Mempunyai luas wilayah 2.072 ha yang terbagi dalam 12 Kelurahan yaitu :
§   PenggaronKidul                      :  201,050 ha
§   Tlogomulyo                               :  203,313 ha
§   TlogosariWetan                       :  125,515 ha
§   TlogosariKulon                        :  280,000 ha
§   MuktiharjoKidul                       :  204,378 ha
§   Plamongansari                        :  231,560 ha
§   Gemah                                      :  100,187 ha
§   PedurunganKidul                   :  180,000 ha             
§   PedurunganLor                       :  139,650 ha 
§   Pedurungan Tengah              :  189,000 ha
§   Palebon                                    :  136,48   ha
§   Kalicari                                      :    80,365 ha



      
2.  Kondisi Demografis
Berdasarkan data kependudukan Kecamatan Pedurungan, jumlah penduduk pada tahun 201adalah 177.041 jiwa ( penduduk laki-laki 87.364 dan perempuan 89.677 jiwa ), sedangkan untuk tahun 2014 s/d bulan Mei 2014  jumlah penduduk 177.399 jiwa (laki-laki 87.566 dan perempuan 89.833) Tingkat dan laju perkembangan penduduk masih dapat berubah seiring dengan pertumbuhan dan tingkat penyebaran penduduk di Kota Semarang sampai dengan bulan Mei 2014.
Kecamatan Pedurungan terdiri dari 1.128 Rukun Tetangga (RT) dan 15Rukun Warga (RW) yang terhimpun dalam 37.294 Kepala Keluarga. Sampai dengan bulan Mei 201wilayah yang paling padat penduduknya adalah Kelurahan Tlogosari Kulon sebesar35.716 jiwa dan yang paling rendah jumlah penduduknya adalah Kelurahan Penggaron Kidul sebesar 5.597 jiwa.

Tabel.1.1
NO
KELURAHAN

 PENDUDUK TH.2013

L
P
JUMLAH
1
PENGGARON KIDUL

2.854
2.673
5.527
2
TLOGOMULYO

6.163
5.868
12.031
3
TLOGOSARI WETAN

3.428
3.447
6.875
4
TLOGOSARI KULON

17.205
18.594
35.799
5
MUKTIHARJO KIDUL

16.587
17.115
33.702
6
PLAMONGANSARI

6.008
6.106
12.114
7
GEMAH

7.037
7.341
14.378
8
PEDURUNGAN KIDUL

6.159
6.240
12.399
9
PEDURUNGAN LOR

4.156
4,212
8.368
10
PEDURUNGAN TENGAH

6.334
6.802
13.136
11
PALEBON

6.907
6.946
13.853
12
KALICARI

4.526
4.333
8.859

JUMLAH

87.364
89.677
177.041

Data penduduk kec.Pedurungan  s/d bulan Desember  2013

Tabel.1.2

NO
KELURAHAN
 PENDUDUK S/D MEI TH.2014
L
P
JUMLAH
1
PENGGARON KIDUL
2.890
2.707
5.597
2
TLOGOMULYO
6.201
5.906
12.107
3
TLOGOSARI WETAN
3.452
3.467
6.919
4
TLOGOSARI KULON
17.146
18.570
35.716
5
MUKTIHARJO KIDUL
16.584
17.111
33.695
6
PLAMONGANSARI
6.018
6.104
12.122
7
GEMAH
7.065
7.368
14.433
8
PEDURUNGAN KIDUL
6.156
6.227
12.383
9
PEDURUNGAN LOR
4.200
4.235
8.435
10
PEDURUNGAN TENGAH
6.370
6.817
13.187
11
PALEBON
6.923
6.949
13.872
12
KALICARI
4.561
4.372
8.933

JUMLAH
87.566
89.833
177.399

Data penduduk kec.Pedurungan  s/d bulan Mei  2014


A.     DASAR HUKUM
a.    Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istemewa Yogyakarta ( Himpunan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
b.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844 );
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);
d.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jeparadan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89);
e.    Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
f.       Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
g.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4826);
h.     Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2008 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 24);
i.   Peraturan Walikota Semarang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparat Pemerintahan.
j.        Peraturan Walikota Semarang Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas dan  Fungsi Ke camatan Kota Semarang.
k.      Peraturan Walikota Semarang  Nomor 19 tahun 2012 tentang   Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 34 tahun 2009 tentang pendelegasian sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Walikota kepada Camat Kota Semarang


1 komentar: