RENCANA STRATEGIS (RENSTRA)
KECAMATAN PEDURUNGAN
KOTA SEMARANG
TAHUN 2010 – 2015
KECAMATAN PEDURUNGAN
KOTA SEMARANG
TAHUN 2010
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 mengamanatkan setiap Daerah untuk
menyusun Dokumen Perencanaan yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek atau Tahunan (RKPD).
Sebagai
tindak lanjut dari Undang-undang tersebut, maka Pemerintah Kota Semarang telah
mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor …… Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang, sedangkan untuk
jajaran SKPD Kota Semarang wajib menyusun Rencana Strategis (Renstra) sebagai
acuan dalam penetapan kebijakan dan pelaksanaan kinerja SKPD selama 5 tahun
kedepan
Pemerintah Kecamatan
Pedurungan sebagai salah satu unit kerja di lingkungan Pemerintah Kota Semarang
yang mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah
Daerah di bidang Pemerintahan, Pembangunan, dan
Kemasyarakatan perlu menyusun
Rencana Strategis (RENSTRA) lima tahunan ( 2010 -2015 ) sebagai acuan dalam
penyelenggaraan pemerintah di Kecamatan Pedurungan .
Rencana Strategis (RENSTRA)
Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Tahun 2010 -2015 adalah rencana
lima tahunan yang menggambarkan Visi, Misi, tujuan , strategi, kebijakan, program dan indikasi kegiatan sesuai dengan
tugas pokok dan fungsi Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
1.2. Landasan Hukum
- Undang Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN)
-
Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
-
Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005 – 2025
-
Peraturan Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005 -2025
- Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 9 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Daerah Kota Semarang
- Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Semarang Tahun
2005 – 2025
-
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor ….. Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Semarang Tahun
2010 – 2015.
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan Rencana
Strategis (RENSTRA) lima tahunan (2010 –
2015 ) adalah :
1.
Untuk memberikan landasan kebijakan teknis strategis dan
arah pelaksanaan program dan kegiatan selama 5 (lima) tahun agar tetap terfokus
pada Visi, Misi Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dalam mencapai
tujuan Organisasi selama lima tahun kedepan.
2.
Sebagai acuan dalam penyusunan rencana kinerja tahunan
Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang.
1.4 Hubungan
Renstra SKPD dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
Rencana Strategis SKPD Kecamatan
Pedurungan tahun 2011-2015 merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
yang penyusunannya didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM)
Pemerintah Kota Semarang yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang
(RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Dalam
penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Pedurungan arah kebijakan disesuaikan dengan Visi dan
Misi Kecamatan Pedurungan dan untuk
selanjutnya setiap perencanaan yang dibuat akan mengacu pada Rencana Strategis
SKPD Kecamatan Pedurungan , dimana hubungan tersebut diatas tersaji dalam bagan sebagai berikut :
|
1.5 Sistematika
Penulisan
BAB
I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2.
Landasan
Hukum
1.3.
Maksud
dan Tujuan
1.4.
Hubungan
Renstra SKPD dengan dolimen Perencanaan lainnya
1.5.
Sistematika
Penulisan
BAB II GAMBARAN
PELAYANAN SKPD
2.1. Kondisi
Umum
2.2. Struktur Organisasi
2.3 Sumber Daya SKPD
2.4.
Tugas, Fungsi
SKPD
2.5. Kinerja Pelayanan SKPD
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1 Faktor internal
3.2 Faktor Eksternal
3.3 Isu – Isu Strategis
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
BAB V RENCANA
PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA,
KELOMPOK
SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
BAB VI INDIKATOR KINERJA KECAMATAN PEDURUNGAN YANG
MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN
BAB VII PENUTUP
BAB II
GAMBARAN PELAYANAN SKPD
2.1.
Kondisi Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 50 tahun 1992 tentang pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Wonogiri, Jepara, dan Kendal serta penataan
kecamatan di wilayah Kotamadya Semarang dalam wilayah propinsi Jawa Tengah;
Kecamatan Pedurungan secara administratif terletak di wilayah Kota Semarang.
Kecamatan Pedurungan dengan luas
wilayah sebesar 2.072 Ha, terdiri dari
12 Kelurahan, dengan 152
RW dan 1.088 RT adapun 12
kelurahan tersebut adalah : Kelurahan Penggaaron Kidul, Kelurahan Tlogomulyo,
Kelurahan Tlogosari Wetan, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kelurahan Plamongansari, Kelurahan Gemah, Kelurahan Pedurungan Kidul, Kelurahan Pedurungan Lor, Kelurahan Tengah, Kelurahan Palebon, dan Kelurahan Kalicari, dengan batas-batas wilayah administrasi sebagai berikut :
- Sebelah
Utara :
Kecamatan Genuk
- Sebelah Barat :
Kecamatan Gayamsari
- Sebelah Selatan : Kecamatan
Kecamatan Tembalang
- Sebelah
Timur :
Kecamatan Mranggen Kabupaten
Demak
Serta memiliki
jumlah penduduk sebanyak 171.530 Jiwa (L=
84.499,P= 87.031) dan 49.408
KK
2.2.
Struktur Organisasi
Sesuai
dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang, maka formasi struktur organisasi yang
ada di Kecamatan Pedurungan terdiri dari
:
1.
Camat
2.
Sekretaris Camat; membawahi 3 Sub Bagian meliputi :
-
Sub
Bagian Perencanaan dan Evaluasi
-
Sub
Bagian Keuangan
-
Sub
Bagian Umum dan Kepegawaian
3.
Kepala Seksi Kecamatan antara lain :
a.
Kepala
Seksi Pemerintahan
b.
Kepala
Seksi Pembangunan
c.
Kepala
Seksi Kesejahteraan Sosial
d.
Kepala
Seksi Kependudukan
e.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
Adapun formasi struktur organisasi Kelurahan
di Kecamatan Pedurungan sebagai berikut:
1.
Lurah
2.
Sekretaris
Lurah
3.
Kepala
Seksi yang meliputi :
a.
Kepala
Seksi Pemerintahan
b.
Kepala
Seksi Pembangunan
c.
Kepala
Seksi Kesejahteraan Sosial
d.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
2.3.
Sumber
Daya SKPD
Jumlah pegawai di lingkungan Kecamatan Pedurungan
sebanyak 170 orang yang terdiri dari
PNS sebanyak 163 orang dan CPNS sebanyak
7 orang dengan perincian sebagai berikut :
1.
Menurut
Jenis Kelamin
-
Laki-laki : 99 orang
-
Perempuan : 71 orang
2.
Menurut Tingkat Pendidikan
-
Pasca Sarjana (S2)
: 5
orang
-
Sarjana (S1)
: 47 orang
-
Sarjana Muda (D3)
: 10 orang
-
SLTA : 86
orang
-
SLTP :
13 orang
-
SD
: 9 orang
3.
Menurut Golongan
-
Golongan IV :
2 orang
-
Golongan III
: 110 orang
-
Golongan II :
49 orang
-
Golongan I :
9 orang
4.
Menurut Eselon Jabatan
-
Eselon IIIa :
1 orang
-
Eselon IIIb :
1 orang
-
Eselon IVa :
17 orang
-
Eselon IVb :
56 orang
Untuk menunjang
kelancaran pelaksanaan tugas di Kecamatan Pedurungan didukung dengan peralatan
dan perlengkapan berupa :
1.
Kendaraan
Dinas roda 4 : 1
buah
2.
Kendaraan
operasional roda 2 : 44 buah
3.
Kendaraan
operasional roda 3 : 7 buah
4.
Mobil
Armada Sampah Roda 6 : 3 buah
5.
Komputer : 32 buah
6.
Laptop : 4 buah
2.4.Tugas
dan Fungsi
1.
Tugas Pokok
Kecamatan Pedurungan mempunyai
tugas pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum
pemerintahan.
2.
Fungsi
Sebagai Unsur Perangkat Daerah
sekaligus penyelenggara
pemerintahan dan pelayananan publik Kecamatan Pedurungan telah
melaksanakan fungsinya yang meliputi :
1)
Perumusan
kebijakan teknis bidang pemerintahan, pembangunan, kesejahteraan sosial, kependudukan
serta ketentraman dan ketertiban umum;
2)
Penyusunan
rencana program dan rencana kerja anggaran bidang pemerintahan, pembangunan,
kesejahteraan sosial, kependudukan serta ketentraman dan ketertiban umum;
3) Pengkoordinasian
pelaksanaan tugas Kecamatan;
4) Pengkoordinasian
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
5) Pengkoordinasian upaya
penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
6) Pengkoordinasian
penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-undangan;
7) Pengkoordinasian
pemeliharaan prasarana, dan fasilitas pelayanan umum;
8) Pengkoordinasian
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
9) Pelaksanaan
pelayanan masyarakat;
10) Pelaksanaan fungsi
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara;
11) Pembinaan terhadap Unit
Pelaksana Teknis;
12) Pengelolaan urusan
Kesekretariatan Kecamatan;
13) Pelaksanaan urusan
yang dilimpahkan oleh Walikota;
14) Pelaksanaan
pembinaan, pemantauan, pengawasan, dan pengendalian serta monitoring, evaluasi,
dan pelaporan pelaksanaan tugas Kecamatan;
15) Pelaksanaan tugas lain
yang diberikan oleh Walikota.
2.5 Kinerja Pelayanan SKPD
Guna mendukung
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kecamatan Pedurungan mempunyai beberapa
kinerja pelayanan antara lain :
a.
Melaksankan
kebijakan-kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan umum di kecamatan dan
kelurahan.
b.
Melaksankan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dalam penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan dan kelurahan.
c.
Menjalin koordinasi dengan Muspika, Dinas / Instansi
terkait dan menjalin kerjasama dengan para pengusaha dan tokoh masyarakat di
wilayah.
d.
Menciptakan dan menjaga ketentraman dan ketertiban
masyarakat diwilayah demi terciptanya kondisi wilayah yang kondusif.
e.
Melaksankan pembangunan wilayah dengan melibatkan peran
serta aktif dari masyarakat
f.
Melaksanakan pembinaan kepada pegawai dilingkungan
kecamatan dan kelurahan serta melaksankan pembinaan kepada masyarakat.
BAB III
ANALISIS ISU-ISU STRATEGIS
Sebagai
Unsur Perangkat Daerah sekaligus
penyelenggara pemerintahan dan
pelayananan publik Kecamatan Pedurungan harus mampu berkontribusi pada
kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka menangani
sebagian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, Kecamatan Pedurungan memiliki permasalahan
sekaligus tantangan yang perlu ditangani secara serius dan terpadu dengan
Dinas/Instansi terkait serta kerjasama
dengan Lembaga Kemasyarakatan yang ada di wilayah
3.1 Faktor Internal
1) Kekuatan
-
Sumber Daya Manusia
- Potensi stakeholder dan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan
-
Kondisi tata kehidupan
masyarakat yang menunjang
- Merupakan bagian wilayah kota (BWK) berupa kawasan
pemukiman, perdagangan dan jasa, pendidikan dan industri
-
Luasan Wilayah yang masih
dapat dikembangkan fungsi lahannya
-
ketersediaan infrastruktur
wilayah
2) Kelemahan
- Masih tingginya angka kemiskinan ( 15 % ) masyarakat
-
Pelayanan Publik dan Penyelenggaraan Tata Pemerintahan belum optimal
-
Kebutuhan infrastruktur yang belum mampu menampung banyaknya aktivitas
masyarakat
-
Produktivitas dan diversifikasi usaha serta mampu meningkatkan akses pelayanan
dan sumber pendanaan bagi KUMKM masih perlu dikembangkan
-
Kualitas SDM perlu ditingkatkan
3.2 Faktor
Eksternal
1) Peluang
-
Kebijakan SAPTA PROGRAM
Pemkot Semarang
- Pengembangan Infrastruktur Kota Semarang bagian
Timur
- Dukungan Operasional bagi lembaga –lembaga
masyarakat
- Penetapan Standar Pelayanan Minimal
- Dukungan instansi / Dinas terkait di tingkat
Kecamatan
- Kesempatan pameran / promosi produk lokal KUMKM
2) Tantangan
- Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik
- kesadaran masyarakat terhadap peraturan / hukum
yang masih kurang
- Menurunnya kualitas infrastruktur karena genangan
/ banjir
- Volume produksi sampah semakin besar
- Lemahnya upaya peningkatan hasil produksi KUMKM
3.3 Analisis
Strategi Evaluasi Internal dan Eksternal
1) Peluang
– Kekuatan
- Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia
- Peningkatan kualitas pelayanan
- Pemanfaatan potensi masyarakat
2) Peluang
– Kelemahan
- Peningkatan Pelayanan Prima
- Pengembangan ketersediaan infra struktur
- Penanggulangan Kemiskinan
- Peningkatan kualitas SDM
- Peningkatan kwantitas dan kwalitas pemasaran
produk KUMKM
3) Tantangan
– Kekuatan
- Peningkatan ketersediaan infra struktur
- Penanganan Banjir
- Peningkatan kelestarian lingkungan
- Peningkatan kualitas SDM
- Peningkatan Daya Saing
4) Tantangan
– Kelemahan
- Peningkatan kelestarian lingkungan
- Peningkatan kualitas SDM
- Peningkatan Daya Saing
3.4 Isu
– Isu Strategis
1 . Penanganan kemiskinan dan pengangguran
2. Penanganan Banjir
3. Peningkatan Ketersediaan Infra Struktur
4.
Peningkatan Pelayanan Publik dan Tata kelola Pemerintahan
5.
Peningkatan Kelestarian Lingkungan Hidup
6.
Peningkatan Sumber Daya Manusia
7.
Penguatan kemampuan kemandirian masyarakat
BAB V
VISI, MISI, TUJUAN, SASARAN DAN STRATEGI
Sebagaimana telah
disampaikan pada uraian
terdahulu dalam pasal 3 Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang, disebutkan bahwa Kecamatan
merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kota yang dipimpin oleh
seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota
melalui Sekretaris Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan
yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah
dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
Atas dasar hal tersebut maka
dalam rangka mendukung visi dan misi Kota Semarang serta memperhatikan potensi,
kondisi dan permasalahan yang ada, maka ditetapkan visi, misi , tujuan, dan
sasaran Kecamatan Pedurungan , sebagai berikut :
A. RENCANA STRATEGIK
1. Visi Kecamatan Pedurungan
“Menjadi Institusi Terdepan Dalam
Pelayanan Yang Bertanggungjawab”
Makna:
-
Kecamatan
Pedurungan sebagai SKPD yang memiliki kewenangan memberikan pelayanan secara
langsung kepada masyarakat sesuai tupoksi
-
Pelayanan
Masyarakat jelas dan terukur
-
Pelayanan
Masyarakat dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang ada
2. Misi
Kecamatan Pedurungan
1). Mewujudkan Sumber daya manusia dan masyarakat yang berkemampuan, berpengetahuan dan berkepribadian .
2). Mewujudkan tata kelola
Pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil
guna dengan mengedepankan kualitas pelayanan publik sesuai ketentuan yang
berlaku
3) Mewujudkan keberdayaan
masyarakat dalam rangka pengembangan
potensi wilayah
4). Mewujudkan sinergi antar stake holder dalam perencanaan
dan kegiatan pemanfaatan pembangunan sarana prasarana wilayah yang
berkelanjutan.
5). Mewujudkan tingkat derajat
hidup masyarakat yang lebih baik.
PENJELASAN
MISI
1. Mewujudkan Sumber daya manusia dan
masyarakat yang berkemampuan, berpengetahuan dan berkepribadian .
Maksudnya
: Menumbuhkan dan mengembangkan potensi
Sumber Daya Manusia dan masyarakat dengan memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam upaya peningkatan
kemampuan , keterampilan, serta mendorong masyarakat agar berpola pikir dan
bertindak secara selaras.
Tujuan : Meningkatkan
mutu hidup masyarakat
melalui pengembangan potensi pribadi / kelompok agar memiliki kemampuan
beradaptasi terhadap dinamika perubahan yang ada.
Sasaran :
1.
Tingkat keterlibatan LPMK, dalam pelaksanaan Musrenbang
2.
Tingkat keterlibatan LPMK dalam pelaksanaan Bulan Bhakti
Gotong Royong
3.
Tersusunnya program kerja PKK di Kecamatan dan 12
Kelurahan
4.
Meningkatnya kegiatan Karang Taruna Kecamatan dan
Kelurahan
5.
Terlaksananya kegiatan kwaran Pedurungan sesuai program
kerja
Program : Peningkatan keberdayaan Masyarakat Pedesaan
Kegiatan : Pemberdayaan Lembaga dan Ormas Pedesaan
6.
Pelaksanaan
kegiatan pembinaan PKK di 12 Kelurahan
7.
Keterlibatan RT/RW dalam pendampingan program / kegiatan
Pemerintah
Program : Peningkatan keberdayaan Masyarakat
Pedesaan
Kegiatan :
Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan desa
8.
Tingkat keikutsertaan masyarakat dalam mengikuti kegiatan
Bintek/ kursus / Pelatihan ketrampilan maupun studi banding.
9.
Meningkatnya ketersediaan pusat – pusat pembinaan anak
usia dini.
10.
Pelaksanaan pembinaan keagamaan
Program & Kegiatan : Koordinasi instansi terkait
Kebijakan : Peningkatan efektifitas dan keterpaduan
antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang melibatkan partisipasi
masyarakat.
Strategi : Pemberdayaan
dan penguatan lembaga – lembaga untuk kelompok masyarakat dalam penggerakan
profesi masyarakat.
2. Mewujudkan
tata kelola Pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna dengan mengedepankan kualitas pelayanan
publik sesuai ketentuan yang berlaku
Maksudnya : Mengembangkan
produktivitas penyelenggaraan pemerintah dengan
menerapkan budaya kerja, aparatur
yang profesional , beretika, bersih dan berwibawa serta membina jalinan
komunikasi dengan pemangku kepentingan dalam
upaya peningkatan pelayanan masyarakat.
Tujuan : Terwujud
komitmen bersama dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan publik yang dilaksanakan secara konsisten dengan berpegang teguh pada
aturan.
Sasaran :
1.
Tersusunnya dokumen perencanaan pembangunan kecamatan
tahunan dan 5 tahunan ( Renstra &
Renja )
2.
Tersusunnya Program kerja Tahunan
3.
Efektifitas pengelolaan anggaran dan pengelolaan barang
daerah
Program : Peningkatan Pengembangan Sistim
Pelaporan
Kegiatan : Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan
Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD
4.
Tersedianya ruang pelayanan yang nyaman
Program : Peningkatan Sarana Prasarana
Aparatur
Kegiatan : Rehabilitasi sedang / berat gedung kantor
5.
Terlaksananya kegiatan pembinaan administrasi
penyelenggaraan pemerintah kelurahan
6.
Tersedia data statistik / monografi kecamatan
Program : Peningkatan keberdayaan Masyarakat
Pedesaan
Kegiatan : Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
7.
Kasus pelanggaran oleh aparatur menurun
8.
Terwujudnya tingkat partisipasi politik yang positif
9.
Terlaksananya komunikasi penanganan pengaduan pelayanan
publik
Program & Kegiatan : Koordinasi instansi terkait
Kebijakan : Menumbuhkan kepercayaan masyarakat
melalui peningkatan pelayanan publik.
Strategi
: Peningkatan kemampuan dan
kapasitas aparatur dalam perencanaan, komunikasi jalinan kemitraan maupun
penciptaan budaya disiplin, tertib, aman.
3. Mewujudkan keberdayaan masyarakat dalam rangka pengembangan potensi wilayah
Adalah : Menumbuhkan partisipasi dan kreativitas
masyarakat dalam upaya penggalian potensi lokal maupun pemanfaatan peluang
serta daya dukung yang mampu mendorong peningkatan akttifitas perekonomian.
Tujuan : Penguatan kemampuan masyarakat dalam upaya
meningkatkan kemandirian masyarakat.
Sasaran
:
1.
Meningkatnya keikutsertaan / partisipasi masyarakat dalam
musyawarah pembangunan
Program : Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam membangun
desa
Kegiatan : Pelaksanaan
Musyawarah pembangunan desa
2.
Meningkatnya lembaga pengelola keuangan (BKM,Koperasi
dll)
3.
Meingkatnya pemanfaatan asset Daerah
4.
Meningkatnya hasil produksi olahan/ kegunaan rumah tangga
dan kelompok - kelompok masyarakat
5.
Meningkatnya keikutsertaan UKM dalam promosi dan pameran
6.
meningkatnya keikutseraan masyarakat dalam kegiatan
peningkatan ketrampilan (pelatihan, kursus dll)
7.
meningkatnya pemanfaatan lahan-lahan kritis/tidak
produktif menjadi sumber pendapatan masyarakat
8.
Pengendalian permohonan terhadap pasar-pasar modern
9.
meningkatnya akses permodalan bagi industri kecil
Program & Kegiatan : Koordinasi instansi terkait
Kebijakan
: Pengembangan usaha kecil / koperasi
Strategi :
Fasilitasi pengembangan akses
pelayanan dan bantuan bagi
perkoperasian dan industri
rumah tangga/kelompok –
kelompok usaha kecil.
4. Mewujudkan sinergi antar stake holder dalam prencanaan dan kegiatan
pemanfaatn pembangunan sarana prasarana wilayah yang berkelanjutan.
Maksudnya
: Menjalin keterpaduan seluruh program /
kegiatan diwilayah dengan
mengintensifkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan dalam rangka
pengembangan wilayah.
Tujuan : Peningkatan
pengendalian pemanfaatan tata ruang dan
pembangunan sarana prasarana
wilayah.
Sasaran
:
1.
Meningkatnya fungsi dan kualitas sarpras lingkungan (
jalan, saluran) pemukiman
2.
Menurunnya areal genangan air karena banjir
Program : Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam
membangun kelurahan
Kegiatan : Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan hasil
Musrenbang
3.
Meningkatnya pelayanan pengangkutan sampah
Program : Peningkatan Pengembangan Kinerja
Pengelolaan Persampahan
Kegiatan : Penyediaan sarana prasarana pengelolaan
persampahan
dan
Pertamanan
4.
Meningkatnya kualitas
kebersihan lingkungan / wilayah
Program : Peningkatan Pengembangan Kinerja Pengelolaan
Persampahan
Kegiatan : Peningkatan Operasi dan Pemeliharaan
prasarana dan sarana
persampahan
5.
Terpelihara kebersihan , keindahan lokasi titik pantau
6.
Peningkatan kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau
Program : Pengendalian Pencemaran dan Perusakan
Lingkungan Hidup
Kegiatan : Koordinasi
Penilaian Kota Sehat / Adipura
7.
meningkatnya sarpras aparatur ( kantor, Rumdin, Balai
kel)
Program
: Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur
Kegiatan : Rehabilitasi
sedang berat gedung kantor
8.
meningkatnya pemenuhan usulan program / kegiatan
prioritas
Program : Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam
membangun desa
Kegiatan : Penyelenggaraan
dan pengelolaan Pembangunan Sarana
dan Prasarana
Umum
Kebijakan :
Peningkatan kualitas dan
kapasitas sarpras dan infrastruktur.
Strategi :
Fasilitasi perencanaan pembangunan
wilayah dan peningkatan pelayanan umum.
5.
Mewujudkan
tingkat derajat hidup masyarakat yang lebih baik.
Maksudnya :
Cipta kondisi tingkat
kesejahteraan masyarakat menjadi lebih melalui upaya penanganan masalah sosial
dengan mendayagunakan sumber - sumber
kesejahteraan sosial secara terpadu dan berkelanjutan.
Tujuan
: Meningkatkan kesejahteraan sosial
masyarakat
Sasaran
:
1.
Meningkatnya peran aktif posyandu sebagai salah satu UKBM
Program : Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam
membangun desa
Kegiatan : Monitoring Evaluasi dan Pelaporan
2.
Meningkatnya kualitas lingkungan
Program : Peningkatan Partisipasi masyarakat dalam
membangun kelurahan
Kegiatan : Fasilitasi Pelaksanaan Pembangunan hasil
Musrenbang
3.
Meningkatnya Pembinaan Keluarga
4.
Meningkatnya peran serta pemuda dan Organisasi sosial
Program : Peningkatan keberdayaan Masyarakat
Pedesaan
Kegiatan : Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan
desa
5.
Meningkatnya akses bantuan bagi keluarga yang kurang mampu
6.
Meningkatnya upaya pencegahan DBD
7.
Meningkatnya PHBS
8.
Meningkatnya swadaya
masyarakat dalam pengadaan dan pemanfaatan air bersih.
9.
Meningkatnya kesempatan anak usia dini mendapatkan pendidikan
10.
Meningkatnya pelayanan masalah KDRT secara terpadu
11.
Meningkatnya upaya pencegahan dan pengurangan Resiko
Bencana
Program & Kegiatan : Koordinasi instansi terkait
Strategi : Pengembangangan dan Pemantapan koordinasi
lintas sektoral
3
Tujuan Stratejik
1)
Terlayaninya kebutuhan masyarakat secara
cepat, tepat dan mudah sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku .
2)
Tersedianya aparatur pemerintah yang
professional, kreatif, inovatif, produktif dan berjiwa wira usaha
3)
Tersedianya sarana dan prasarana
pemerintahan dan publik/masyarakat yang memadai
4)
Terwujudnya peran aktif masyarakat dalam
mendukung program-program pemerintahan.
4.
Sasaran
1).
Kepuasan masyarakat dalam merasakan pelayanan yang diberikan.
2).
Kualitas aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat secara professional, kreatif, produktif dan berjiwa wira usaha makin
meningkat.
3) Sarana prasarana pemerintah dan
public/masyarakat yang memadai sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4) Peningkatan peran aktif masyarakat dalam
mendukung program-program pemerintah makin dapat dirasakan dan terukur.
5. Strategi
Guna mewujudkan tujuan tersebut diatas, maka
strategi yang akan diterapkan oleh Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota
Semarang, dengan mengoptimalkan pemberdayaan sumber daya manusia,
mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya keuangan dan sarana prasarana yang ada
di Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang
6. Kebijakan
Kebijakan
yang akan ditempuh oleh Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang selama
lima tahun ke depan dalam rangka mendukung pencapaian Visi dan Misi tersebut di
atas adalah diarahkan dalam upaya mengkonfigurasikan Program dan Kegiatan. Kebijakan dimaksud terdiri atas :
A. Kebijakan Internal, yaitu Kebijakan Pemerintah Kecamatan
Pedurungan yang bersifat pengelolaan program - program pembangunan
B. Kebijakan Eksternal, yaitu kebijakan dalam rangka mengatur, mendorong
dan memfasilitasi kegiatan masyarakat
BAB
V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR
KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF
Program dan Kegiatan SKPD
1. Urusan Wajib Otonomi Daerah Pemerintahan
Umum, Administrasi Keuangan Daerah
Perangkat Daerah Kepegawaian dan Persandian
a.
Program Pelayanan Administrasi perkantoran
Diarahkan pada peningkatan kelancaran
pelaksanaan administrasi perkantoran dalam mendukung tugas-tugas kedinasan , dengan didukung kegiatan :
1)
Penyediaan jasa surat menyurat
2)
Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik
3)
Penyediaan alat tulis kantor
4)
Penyediaan barang cetakan dan penggandaaan
5)
Penyediaan makanan dan
minuman rapat.
6)
Rapat-rapat kordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah
7) Operasional Kelurahan
Percontohan Persiapan SKPD
b. Program
Peningkatan Sarana Prasarana Aparatur
Diarahkan
pada peningkatan kualitas sarana prasarana aparatur seperti gedung kantor,
Rumah Dinas , Perlengkapan dan peralatan gedung kantor, mobil, dan kendaraan
dinas / operasional , dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
1)
Pembanguna Gedung kantor
2)
Pengadaan Perlengkapan gedung kantor
3)
Pemeliharaan rutin / berkala mesin dan peralatan kantor
4)
Pemeliharaan rutin / berkala Rumah Dinas
5)
Pemeliharaan rutin gedung kantor
6)
Pemeliharaan rutin / berkala kendaraan dinas /
operasional
7)
Rehabilitasi sedang / berat rumah dinas dan gedung kantor kelurahan
c. Program
Peningkatan Pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan
Diarahkan pada
peningkatan kualitas pelaporan capaian kinerja dan keuangan dalam
penyelenggaraan pemerintahan , dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
1) Penyusunan laporan Capaian kinerja dan
ikhtisar realisasi kinerja SKPD
2. Urusan Wajib Lingkungan
Hidup
a. Program
Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan .
Diarahkan untuk
optimalisasi kinerja pengelolaan sampah dengan pemenuhan kebutuhan sarana
prasarana pengelolaan sampah dengan diduking kegiatan sebagai berikut :
1) Penyediaan sarana
prasarana pengelolaan persampahan ;
2) Peningkatan operasi dan
pemeliharaan sarana prasarana persampahan
b. Program Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Perusakan
Lingkungan
Hidup
Diarahkan pada
peningkatan kebersihan lingkungan di wilayah kecamatan / titik pantau Adipura
dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
1) Koordinasi penilaian Kota Sehat /Adipura
3. Urusan
Wajib Pemberdayaan Masyarakat
a. Program
Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan
Diarahkan pada peningkatan
pemberdayaan Lembaga / Ormas (FIM, KIM, Pramuka, Karang Taruna
Kecamatan & Kelurahan , PKK
Kecamatan & Kelurahan ) dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
1) Pemberdayaan Lembaga
dan Organisasi Masyarakat Pedesaan
b.Program Peningkatan Partisipasi masyarakat
dalam membangun desa
Diarahkan untuk
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa , meningkatkan
pemberdayan kelompok masyarakat dengan didukung kegiatan sebagai berikut :
1) Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan
Desa
2) Pelaksanaan Musyawarah rencana Pembangunan
3) Monitoring evaluasi dan pelaporan
4) Fasilitasi pelaksanaan pembangunan hasil
musrenbang.
5) Penyelenggaraan dan
Pengelolaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Umum
6) Pembinaan Kelompok Masyarakat
Pembangunan Masyarakat Percontohan SKPD
7) Fasilitasi Peningkatan Potensi
Wilayah Kelurahan Percontohan SKPD
Lebih jelas Sebagaimana tabel 5.1 terlampir
BAB
VI
INDIKATOR
KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA
TUJUAN
DAN SASARAN RPJMD
Indikator
Kinerja SKPD adalah indikator yang
mencerminkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan , yang
secara langsung menunjukan kinerja yang akan dicapai SKPD dalam lima tahun
mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD
Lebih jelas Sebagaimana dalam lampiran tabel 6.1
BAB VII
PENUTUP
Rencana Strategis ( Renstra )
Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang tahun 2011 - 2015
ini adalah merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah ( RPJMD) Kota Semarang tahun 2010 – 2015, dan akan menjadi pedoman dalam
penyusunan Rencana Kerja ( Renja) Tahunan Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota
Semarang. Selain itu, Rencana Strategis
( Renstra) 2011– 2015 ini juga
akan dijadikan dasar evaluasi dalam
pelaksanaan laporan atas kinerja tahunan dan lima tahunan Pemerintah Kecamatan
Pedurungan Kota Semarang dalam bentuk Laporan
Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (Lakip) Pemerintah Kecamatan Pedurungan Kota
Semarang.
Dengan adanya rencana strategis ini di harapkan
dalam lima tahun ke depan akan mampu meningkatkan kinerja Pemerintah Kecamatan
Pedurungan Kota Semarang dalam membantu Walikota dalam penyelenggaraan
Pemerintahan daerah di bidang pengawasan,
sehingga akan mampu mengurangi atau paling tidak meminimalkan
jumlah pelanggaran yang di lakukan oleh aparat Pemerintah Kota Semarang dalam
melaksakan tugas-tugas pemerintahan.
CAMAT PEDURUNGAN
HAMDI, S.Sos, MM
Pembina
NIP. 19610801 198103 1 004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar